Selasa, 11 Januari 2011

Susunan Kepengurusan PKUB

Susunan Pengurus Besar beserta Dewan Pengurus dan Pimpinan Pusat Masa Khidmah 2010-2015
Berdasarkan SK – Ketua Umum No. 01/I/SNM-1/2010

 Ketua 1                                 : KH. Fadlil, Lc
 Ketua 2                                 : Dr. KH. A. Hasyim Muzadi
 Lambang                                : KH. Moh. Mualliful Ilmi
Pelindung                                                                        : Presiden RI & Ketua Umum
3.  Tanfidh Pengurus Besar
Diwanul Mukarromah           (Ketua Umum)             : KH. Moh. Mualliful Ilmi
Diwanul Kabir                      ( Wakil Ketua Umum 1)           : KH. Fadlil, Lc
Diwanul Fadhol                    ( Wakil Ketua Umum 2)           : Dr. KH. Robbach Ma’sum
4. Pejabat Tinggi Setingkat Tanfidh DPP Pusat

Susunan Pengurus DPP Pusat
2. Tanfidh 2


S
SEMBOYAN
Berjuang Demi Kejujuran,Kebenaran,Dan Keadilan
VISI
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang mampu menegakkan keadilan dan bisa membela yang benar sehingga terwujudnya kesejahteraan rakyat
MISI
 
Terciptanya lapangan kerja untuk rakyat
Terciptanya masyarakat yang Agamis dan bertaqwa kepada Allah SWT
Terciptanya rakyat Indonesia yang berkeadilan
Terciptanya rakyat tang selalu membela kebenaran
Terwujudnya kesejahteraan rakyat
Terciptanya rakyat yang bisa menghargai
Terciptanya rakyat yang berpendidikan
Terciptanya azas izlam ahlussunnah wal jaamah
Terciptanya rakyat yang bangkit dari kemiskinan

Sungonlegowo,3-Mei-2008


     Deklarator

Teks Deklarasi PKUB

Pada hari ini marilah kita bersama-sama belajar dari kegagalan menuju keberhasilan para bapak Kyai NU yang hadhir fi hadhihil jama’ah yang dimuliakan oleh Allah.

Marilah dalam organisasi kali ini hendaklah kita dapat membentuk suatu organisasi partai politik tapi tidak akan terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya Indonesia yang anti kegagalan.

Memang kita nilai Indonesia telah 100 % berubah, kejujuran 100 % kejujuran semakin lama semakin lenyap. Dan marilah pak kyai NU kita bersama lebih bangkit untuk Indonesia.

Kita sebagai kaum penerus bangsa hendaklah kita bisa berjuang for Indonesia agar terciptanya
“Kesejahteraan Rakyat”

Maka untuk itu di detik ini kita akan menempuh permasalahan baru karena hari inilah kita memperingati 1 Muharrom 1430 H

Dan marilah kita buka lembaran pengabdian baru demi masyhurnya, Lestarinya, menempelnya azas Islam
“Ahlussunnah wal Jamaah”

Saya sebagai perwakilan dari pengurus, pengawas ponpes Al-Muallifiyah pada tanggal 3 Mei 2008 pada pukul 19.00 ini saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena tidak adanya situasi yang memadahi

Saya sebagai pendiri Al-Muallifiyah dan YPKHMI saya ingin mohon Do’a pak kyai untuk mendukung sarana dan prasarana yang ada di ponpes ini karena saya sangat membutuhkan bukan hanya dukungan moril tapi juga dukungan spiritual.

Adayang berkata ponpes ini katanya Langitan 2 hal itu di ucapkan oleh sebagaian warga di sekitar Gresik, tapi saya biasa saja.

Pada pukul 19.30 ini bolehkah saya berpendapat hendaklah kita membentuk Parpol untuk wadah pemerjuang ulama’

-------------------------------

Dan apakah ada yang usul apa namanya.

-------------------------------
Kalau saya PKUB saja!
Apakah Kyai NU sepakat?

-------------------------------
MAKA UNTUK ITU PKUB DI DIRIKAN PADA
3 MEI 2008
PADA PUKUL 19.32 WIB
DAN MENETAPKAN HARI INI SEBAGAI RATA DAN PAS PKUB YANG PERTAMA

-------------------------------
DAN MENETAPKAN H.M.ILMI, LC SEBAGAI KETUA UMUM PKUB YANG PERTAMA
DAN SEBAGAI PENDIRI PKUB YANG PERTAMA





H.M.ABDULLAH FAQIH
KETUA PANITIA
RATA DAN PAS 1

AD/ART PKUB

AD/ART
ANGGARAN DASAR PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA
Bismillahirrohmaanirrohim
MUQODDIMAH

Bahwa agama islam adalah rahmat bagi seluruh alam karena ajarannya mendorong kepeda para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat.
Bahwa para ulama Ahlus-sunnah Waljama’ah Indonesia terpanggil untuk untuk melanjutkan cita-cita pendiri bangsa untuk melaksanakan tujuan bangsa dan dakwah islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah yang bernama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA, yang bertujuan untuk berjuang demi kejujuran, kebenaran dan keadilan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga negara indonesia menuju Khaira Ummah adalah bagian mutlak dari tujuan berdirinya Bangsa, Negara Indonesia. Maka dengan rahmat Allah Subhanahu Wata’ala, dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita – cita seluruh masyarakat Indonesia, maka ulama’ membentuk organisasi karena keinginan mereka untuk menyejahterakan rakyat indonesia beraqidah/berasas islam menurut faham Ahlus-Sunnah Waljama’ah dan menurut salah satu dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafe’I, dan Hambali. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA  berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa cita–cita Indonesia hanya diwaujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional di fungsikan secara baik, dan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dengan peranan penuh para ulama’  berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan.
Bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, kesejahteraan, damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, dan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dengan peranan penuh para ulama’  Menyadari hal–hal di atas, maka di susunlah Anggaran Dasar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
 
Partai Politik ini bernama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disingkat PKUB, didirikan di Gresik pada tanggal 12 Robiul Awwal 1929 H. bertepatan dengan tanggal 3 Mei 2008 M yang didirikan oleh ulama’ NU dengan tujuan untuk Indonesia yang Sejahtera. untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal  2
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berkedudukan di tempat didirikannya yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.

BAB II
AQIDAH / ASAS
Pasal 3

BAB III
LAMBANG
Pasal 4
Lambang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berupa bola dunia yang di lingkari tali simpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terlatak melingkari garis khatulistiwa yang terbesar diantaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dan Bola dunian itu terletak di atas dasar merah putih dan tertulis kalimat Nahdlatul Ulamau di sebelah kanan serta Wa Masyarokatuhu disebelah kiri.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlus-Sunnah Waljama’ah dan menurut dari salah satu madzhab yang empat untuk terwujudnya masyarakat yang mampu berjuang demi kejujuran, kebenaran dan keadilan menuju kesejahteraan rakyat yang abadi.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagai mana pasal 5 di atas maka PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7




Pasal 8

Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama terdirai dari :

Pasal 10

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasa
l 11
Pasal 12

5 ( lima ) tahun di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 3 ( tiga) tahun. Yang mekanisme akan diterangkan di Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13

1. Pengurus Besar PKUB terdiri dari :

a. Deklarator
b. Diwanus Syuriyah.
c. Dewan Tanfidh
d. Pejabat Tinggi Setingkat Tanfidh DPP Pusat.

2. Pengurus DPP Pusat (Dewan Pimpinan dan Pengurus Pusat)

2. Tanfidh DPP Pusat (Tanfidh 2)
3. Anggota DPP Pusat

3. DPWD (Dewan Pimpinan Wilayah Daerah) / Diwanut Taawun


4. DPD/DPC/DPCI (Dewan Pimpinan Daerah) / Diwanul Maftuh


5. DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang) / Diwanur Roiyah


3. DPR (Dewan Pimpinan Ranting) / Diwanul Qorib


Pasal 14

1. Pengurus
PKUB di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatan.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus
PKUB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

Apabila terjadi kekosongan jabatan antara waktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
b. Rata dan Pas(I)
c. Rapimnas
d. Rakornas
e. Majlis Syuro Aqomatul Adli
f. Pembubaran Anggota lama
Ketentuan Permusyawaratan Nasional sebagaimana tersebut dalam ayat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

1. Permusyawaratan untuk tingkat daerah meliputi :
a
. Kongresda**
b. Musyawarah Sejahtera**
c. Kongresda Luar Biasa**
d. Kongresdes**
e. Rapat umum Anggota
f. Pembubaran Anggota Daerah**

2. Permusyawaratan tingkat daerah sebagaimana disebut
dan diatur Lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19

Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga,
dan Yayasan diatur dalam ketentuan internalnya sendiri yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh ketua panitia permusyawaratan.


BAB
IX
PERUBAHAN

Pasal 2
0

1. Angaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang di hadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah dan pengurus cabang/pengurus cabang istimewa yang sah dan sedikitnya di setujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal muktamar yang di maksud ayat (1) pasal ini tidak dapat di adakan karena tidak tercapai korum, maka di tunda selambat-lambatnya (1) bulan dan selanjutnya dengan memnuhi syarat dan ketentuan yang sama muktamar dapat di mulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.   


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA

Bismillaahirrohmaannirrohimm

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan PKUB diterima dari setiap warga negara indonesia yang bertuhan dan mengakui adanya tuhan.

BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 2
anggota diterima sejak dinyatakan sah dan memenuhi syarat-syaratnya yang bukti sahnya disahkan oleh ketua Umum, Ketua DPD dimana ia mendaftar, serta ketua DPWD daerah tempat tinggalnya.

Pasal 3

1. Penerimaan anggota diatur dengan cara:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju kepada Visi, Misi serta Tujuan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA secara tertulis atau lisan, dan membayar uang pangkal sebesar Rp 1500 (seribu


lima ratus rupiah).
b. Jika permintaan itu di luluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggaota selama 6 (enam) bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA secara terbuka.
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukan hal-hal yang positif, maka ia di terima menjadi anggota penuh dan kepadanya di berikan Kartu Tanda Anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA ( KARTAPA).
d. Permintaan menjadi anggota dapat di tolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik Idiologi maupun organisasi.
2. Anggoat kelurga dari anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di akui sebagai anggota keluaga besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA.

Pasal 4

1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA.
2. Seseorang berhenti dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena permintaan sendiri dan di ajukan kepada pengurus Anak ranting secara tertulis, atau di nyatakan secara lisan perlu di saksikan oleh sedikitnya 2 (dua) orang pengurus ranting.
3. Seseorang dipecat dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA, baik di tinjau dari segi Ideologi, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemecatan anggota dilakukan berdasarkan rapat pleno pengurus cabang setelah menerima usul dari Pengurus Anak Ranting.
b. Pemecatan anggota luar negeri dilakukan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Cabang istimewa.
c. Seblumdipecat , anggota yang  bersangkutan diberi surat peringatan oleh Pengurus Anak ranting.
d. Jika setelah 15 (lima belas ) hari peringatan itu tidak diperhatikan,maka pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 ( tiga ) bulan .
e. Angota yangdiberhentikan sementara atau di pecat dapat membela diri dalam suatu Kongresda atau naik banding ke Pengurus wilayah .
f. Anggota luar negeri yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu konferensi Cabang istimewa atau naik banding ke pengurus besar .
g. Pengurus besar  / Pengurus wilayah dapat meng-ambil keputusan atas pembelaan itu .
h. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang / Pengurus Cabang istimewa bersangkutan atas keputusan Rapat pleno Pengurus Cabang /Rapat Pleno pengurus Cabang / Rapat Pleno Pengurus Cabang istimewa.
i. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ilal-hag,maka keanggotaan nyah gugur dengan sendirinya .
j. Pengurus besar mempunyai wewenang memecat anggota secaralangsung jika tidak dapat dilakukan oleh pengurus dibawah nyah .
k. Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar berdasar kan hasil rapat Pleno Pengurus Besar .
l. l.Anggota yang di pecat langsung oleh Pengurus Besar dapat membela diri dalam konferensi Besar atau Muktamar.
4. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat ( 3 ) juga berlaku terhadap pencabutan  anggota kehormatan.

BAB I
II
TINGKAT KEPENGURUSAN

Pasal
5

Tingkat kepengurusan dalam organisasi
PKUB terdiri dari :
a. Pengurus Besar ( PB ) untuk tingkat
setanah Air.
g. Dewan Pengurus Anak Ranting (DPAR) untuk tingkat RT.

Pasal
6

1. Pengurus Besar
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan Partai sebagai suatu organisasi di tingkat tertinggi dan berkedudukan di Gresik.
2. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar.

Pasal
7

1.
Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA  di tingkat propinsi dan berkedudukan di ibukota Propinsi.
2.
Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) Cabang.
3. Permintaan untuk membentuk
Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang daerah bersangkutan dan jumlah Cabang yang ada di daerah itu setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan.
4.
Dewan Pengurus Wilayah Daerah berfungsi sebagai koordinator Cabang-cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.

Pasal
8

1.
Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kabupaten/Kota dan kedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat 1 (satu) di atas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan / atau factor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
3.
Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Dewan Pengurus Anak Cabang.
4. Permintaan Untuk membentuk
Dewan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dalam bentuk permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
5.
Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA memimpin dan mengkordinir DPAC dan DPR serta DPAR di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan DPWD dan Pengurus Besar untuk daerah-nya.

Pasal
9

1. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama adalah kepengurusan organisasi
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA setingkat Cabang yang berada di luar negeri.
2. Pengurus Cabang Istimewa
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dibentuk oleh Pengurus Besar  PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA atas permohonan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.


Pasal 10

. Dewan Pengurus Anak Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah tingkat kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di tingkat Kecamatan.
2 Dewan Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) Ranting.
3. Permintaan untuk membentuk
Dewan Pengurus Anak Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan kepada Pengurus Wilayah dengan rekomendasi DPC dan dapat disahkan oleh DPWD setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 1
1

1. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama adalah tingkat kepengurusan organisasi
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di tingkat Kelurahan/Desa.
2. Pengurus Ranting 
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika di suatu Kelurahan/Desa terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota.
3. Permintaan pembentukan Ranting
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan pada DPC dengan rekomendasi DPAC dan dapat disahkan oleh DPC setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
4. untuk efektivitas organisasi dan pengembangan anggota, dapat dibentuk
Dewan Pengurus Anak Ranting ( DPAR ). Setiap DPAR sedikitnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota.

BAB
IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 1
2

Perangkat Organisasi
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari :
a. Lembaga.
b.
Yayasan.

Pasal
13

Pengurus
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berkewajiban dan mengayomi seluruh lembaga, Yayasan pada masing-masing daerah asal.

BAB V
SUSUNAN PENGURUS BESAR

Pasal
14

Susuanan Pengurus Besar
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari :
1. Deklarator terdiri dari satu orang yang memprakarsai berdirinya partai
2. Diwanus Syuriyah pengurus Besar terdiri dari beberapa orang.
3.
Diwanus Syuriyah terdiri dari Diwanun Nashihat, Pencetus, Pelindung, Amirur Roiyah

Pasal
15

Pengurus Besar Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretris Jendral, beberapa Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.

Pasal
16

Pengurus Pleno terdiri dari
Semua Anggota Pengurus Besar.

BAB VI
SUSUNAN
DPP Pusat

Pasal 17

Susuanan DPP Pusat PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari : Tanfidh DPP Pusat serta Tanfidh II Diwanun Nashihat DPP Pusat terdiri dari beberapa orang.

Pasal 18

Diwan Tanfidh DPP Pusat terdiri dari Ketua, beberapa wakil Ketua, serta beberapa Anggota.

Pasal
19

Pengurus Pleno terdiri dari
Semua Anggota DPP Pusat

BAB VI
I
SUSUNAN
DPWD

Pasal
20

1.
Dewan Penasehat DPWD terdiri dari Bebrapa orang.
2. Pengurus
Tanfidh  terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota

Pasal 21

Pengurus Pleno terdiri dari
Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota

BAB VII
I
SUSUNAN
DPC/DPD

Pasal
22

1.
Dewan Penasehat DPD/DPC terdiri dari Tiga orang.
2. Pengurus
Tanfidh  terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota

Pasal 2
3

Pengurus Pleno terdiri dari
Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota

BAB IX
SUSUNAN
DPAC

Pasal 2
4

1.
Dewan Penasehat DPAC terdiri dari Tiga orang.
2. Pengurus
Tanfidh  terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota.

Pasal
25

Pengurus Pleno terdiri dari
Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota
b. Amirur Roiyah dipilih melalui rapaty Pleno Anggota pengurus Besar
c. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum 1 dan 2 serta Ketua DPP pusat di pilih secara langsung oleh Muktamar .
d. Ketua Diwanun Nashihat Ketua 1, 2 dan3 serta Ketua umum, Ketua DPP Pusat dan wakil ketua umum terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh PB, Diwanus Syuro serta Tanfidhb 2 dengan di Bantu dengan mede formatur yang di pilih dari dan oleh peserta Muktamar..

Pasal 28

Pemilihan dan penetapan pengurus di bawah PB dan DPP Pusat dipilih dan ditetapkan melalui Kongresda

BAB XII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 29

Apabila terjadi kekosongan jabatan Ditingkat pengurus Besar dan dewan Pimpinan Pusat maka Ketua Umum PB PKUB dan Ketua Diwanun Nashihat Berkewenangan untuk membuat Struktur Baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan menggunakan SK-SNM (surat keputusan Struktur Non Muktamar) (dengan Qoidah yaitu jabatan yang tidak Kosong dibiarkan tetap diisi oleh orang yang sama sedangkan jabatan yang kosong diisi oleh Pejabat jabatan yang adah di bawahnya.
Sedangkan jika jabatn yang ada dibawahnya itu telah ditinggal oleh pejabatnya untuk mengisi jabatan yang ksosong itu maka jabatan itu diisi oleh orang yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus Besar dan DPP Pusat.

Pasal 30

1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara, maka Ketua Umum m
enunjuk Wakil Ketua umum sebagai pengganti.
2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Rapat Pengurus Besar
dan DPP pusat bisa memilih salah satu PJs Ketua Umum.
3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Tanfidziyah Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Ketua
PLKT PKUB maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Besar .

Apabila terjadi kekosongan jabatan pada
Kepengurusan di bawah PB dan DPP Pusat. Maka Mekanisme pengisian jabatan sebagai mana Pasal 29 dan 30
BAB XI
II
MASA JABATAN

Pasal
32

1. Masaa jabatan dalam kepengurusan
PKUB mengikuti ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar PKUB
Ketua DPP Pusat dapat dipilih kembali selamat belum menjabat selama 8 Periode.
3. Pengurus PLKT PKUB yang masa jabatannya sudah berakhir, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, dengan tidak mengambil kebijakan yang mendasar.
4. Hal Ini juga berguna untuk TK. Kepengurusan dibawah PB dan DPP Pusat

BAB XIV
RANGKAP JABATAN

Pasal
33

1. Jabatan Pengurus
PKUB, PLKT Tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang lain, Tapi dapat dalam PKUB maupun dalam perangkatnya.
2. Jabatan Pengurus
PKUB, PLKT  pada semua tingkatan kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Partai Politik dan / atau Organisasi yang berafilasi kepadanya.

BAB XV
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal
34

1.
Diwanun Nashihat adalah ulama atau tokoh yang telah memberikan dediksi,pengabdian dan loyalitas nya kepada Ummat.
2
Diwanun Nashihat bertugas memberikan nasehat kepada pengurus PKUB menurut tingkatannya baik diminta atau tidak
.
Pasal
35

1. Pengurus
Tanfidh PB selaku pimpinan tertinggi sebagai Pembina, Pengendali, pengawas dan penentu kebijakan PKUB  mempunyai tugas;  
a. Menentukan kebijakan
PKUB dan tindaka untuk mencapai tujuan PKUB.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dam pengembangan ajaran islam berdasarkan faham Ahlus-Sunnah Wal-Jama’ah, baik di bidang aqidah, syari’ah maupun akhlaq/tasawuf.
c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar’I dan ketentuan organisasi.
d. Membatalkan keputusan perangkat organisasi
PKUB
2. Pembagian tugas di antara anggota pengurus
Tanfidh PB diatur dalam peraturan tata kerja organisasi.
                                     
BAB XVI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal
36

Pasal 38

Majlis Syuro Aqomatul Adli sebagaimana yang dimaksud Anggaran Dasar,dapat diselenggarakan atas permintaan Pengurus Besar dengan ketentuan:
a. Diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah nasional atau mengenai keberadaan Perkumpulan/Jam’iyah PKUB.
b. Penyelesaian masalah-masalah dimaksud butir (a) tak dapat diselesaikan dalam permusawaratan lain.

Pasal 39

1. Rata dan Pas merupakan intansi permusawaratan tertinggi setelah Muktamar dan diadakan oleh Pengurus Besar.
2. Rata dan Pas dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan Pengurus Wilayah.
3. Rata dan Pas dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangya separuh dari jumlah Wilayah yang sah.
4. Rata dan Pas membicarakan pelaksanaan Keputusan-Keputusan Muktamar dan mengkaji Perkembangan organisasi serta peranannya ditengah masyarakat.
5. Rata dan Pas tidak dapat mengubah Angaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga,
keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
6. Rata dan Pas adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagai mana dimaksud ayat (2) Pasal ini.
7. Susunan Acara dan paraturan TataTertib Rata dan Pas ditetapkan oleh pengurus Besar.
8. Konperensi Besar dipimpin oleh Pengurus Besar.
9. Konperensi Besar diadakan satukali dalam tengah masa jabatan
Pengurus Besar.
6. . Kongresda wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Cabang di daerahnya dan dalam pengambilan keputusan, Pengurus Wilayah sebagai lembaga dan tiap-tiap Cabang yang hadir mempunyai hak  1 ( satu ) suara.

Pasal 43

1. Musyawarah
Sejahtera diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Musyawarah
Sejahtera Wilayah dihadiri Pengurus pleno Wilayah dan Pengurus Cabang di daerahnya.
3. Musyawarah
Sejahtera Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongresda Wilayah, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Musyawarah
Sejahtera Wilayah tidak diadakan pemilihan Pengurus baru.

Pasal
42

1.
Kongresda Cabang instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang, dihadiri oleh pengurus Anak  Cabang dan pengurus Ranting yang ada di daerahnya.
2.
Kongresda Cabang diadakan atas undangan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Pengurus Anak Cabang dan Ranting di daerahnya.
3.
Kongresda Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,
terutama yang terjadi di cabang yang bersangkutan
4. Pengurus Cabang membuat Rancangan  Tata Tertib Konferensi, termasuk tata cara pemilihan Pengurus 5. Konferensi Cabang adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
Pengurus Anak Cabang dan Ranting di Daerahnya dan dalam pengambilan keputusan, Pengurus Cabang sebagai lembaga dan tiap-tiap PAC dan ranting yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal
43

1. Musyawarah
Sejahtera Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Musyawarah
Sejahtera Cabang dihadiri oleh Pengurus Pleno Cabang dan Pengurus Anak Cabang didaerahnya.
3. Musywarah kerja
Sejahtera Cabang membicarakan pelaksana-an keputusan-keputusan Kongresda Cabang, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya ditengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Musyawarah
Sejahtera Cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru.

Pasal
44

1.
Kongresda Pengurs Anak Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Majelis Wakil Cabang, dihadiri oleh Pengurs Anak Cabang dan utusan Pengurus Ranting serta Anka Ranting yang ada didaerahnya.
2. Kongresda Pengurs Anak Cabang diselenggarakan atas undangan pengurus Majelis Wakil Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ranting dan Anak Ranting didaerahnya.
3.
Kongresda Pengurs Anak Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurs Anak Cabang, penyusunan rencanakerja untuk masa (lima) tahun,memilih Pengurs Anak Cabang dan membahas masalah kemasarakatan pada umumnya,terutama nyang terjadi didaerahnya.
4.
Pengurs Anak Cabang mem buat rencana TataTertib Konferensi,termasuk Tatacara pemilihan pengurus 5. Kongresda Pengurs Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh dari separuh dari jumlah Ranting dan Anak Ranting di daerahnya. Dalam setiap pengambilan keputusan, Pengurs Anak Cabang sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap Ranting yang hadir masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.

Pasal
45

1.
Kongresda luar biasa DPAC di selenggarakan oleh DPAC sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2.
Kongresda luar biasa DPAC di hadiri oleh pengurus Pleno DPAC dan Pengurus Ranting di daerahnya.
3.
Kongresda luar biasa membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongresda DPAC, mengkaji perkembangan Organisasi dan peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam
Kongresda Luar biasa tidak ada pemilihan Pengurus baru.

Pasal 46

1.
Kongresdes adalah instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Ranting yang di hadiri oleh Anggot-anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di daerah Ranting dan anak ranting yang di selenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.
Kongresdes di selanggarakan atas undangan pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlahAnggota PKUB di ranting dan Anak Ranting bersangkutan.
3.
Rapat Umum Anggota adalah  sah apabila di hadiri separuh Anggota PKUB di Ranting dan Anak Ranting ersebut. Setiap Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
4.
Rapat Umum anggota membicarakan laporan pertanggung jawaban pengurus Ranting, menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun, memilih pengurus Ranting dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang terjadi di daerah sebagaimana di maksud pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 47

1. Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus Besar kepada Muktaamar di muat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar
Yayasan dan Lembaga.
2. Dalam pertanggung jawaban pengurus
DWPD kepada Kongresda di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPWD, Yayasan dan Lembaga.
3. Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus cabang-Cabang istimewa kepada
Kongresda di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPCI Yayasan dan Lembaga
4. Dalam laporan pertanggung jawaban DPAC Kepada Kongresdavdi laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPAC, Yayasan dan Lembaga
5. dalam laporan pertanggung jawaban pengurus Ranting kepada
Kongresdes di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris Ranting Yayasan dan Lembaga

Pasal 48

Kekayaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA yang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat di alihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Besar.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal
49

1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diteta
pkan lebih lanjut oleh Pengurus Besar Nahlatul Ulama.
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Muktamar.

Di tetapkan di:
Sungonlegowo, Gresik, Jawa Timur                           Pada tanggal: 20 Agustus 2009