AD/ART
ANGGARAN DASAR PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA
Bismillahirrohmaanirrohim
Bahwa agama islam adalah rahmat bagi seluruh alam karena ajarannya mendorong kepeda para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat.
MUQODDIMAH
Bahwa agama islam adalah rahmat bagi seluruh alam karena ajarannya mendorong kepeda para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat.
Bahwa para ulama Ahlus-sunnah Waljama’ah Indonesia terpanggil untuk untuk melanjutkan cita-cita pendiri bangsa untuk melaksanakan tujuan bangsa dan dakwah islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah yang bernama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA, yang bertujuan untuk berjuang demi kejujuran, kebenaran dan keadilan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga negara indonesia menuju Khaira Ummah adalah bagian mutlak dari tujuan berdirinya Bangsa, Negara Indonesia . Maka dengan rahmat Allah Subhanahu Wata’ala, dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita – cita seluruh masyarakat Indonesia , maka ulama’ membentuk organisasi karena keinginan mereka untuk menyejahterakan rakyat indonesia beraqidah/berasas islam menurut faham Ahlus-Sunnah Waljama’ah dan menurut salah satu dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafe’I, dan Hambali. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa cita–cita Indonesia hanya diwaujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional di fungsikan secara baik, dan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dengan peranan penuh para ulama’ berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan.
Bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, kesejahteraan, damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, dan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dengan peranan penuh para ulama’ Menyadari hal–hal di atas, maka di susunlah Anggaran Dasar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA sebagai berikut :
Partai Politik ini bernama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disingkat PKUB, didirikan di Gresik pada tanggal 12 Robiul Awwal 1929 H. bertepatan dengan tanggal 3 Mei 2008 M yang didirikan oleh ulama’ NU dengan tujuan untuk Indonesia yang Sejahtera. untuk waktu yang tak terbatas.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Partai Politik ini bernama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disingkat PKUB, didirikan di Gresik pada tanggal 12 Robiul Awwal 1929 H. bertepatan dengan tanggal 3 Mei 2008 M yang didirikan oleh ulama’ NU dengan tujuan untuk Indonesia yang Sejahtera. untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
BAB II
AQIDAH / ASAS
Pasal 3
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berkedudukan di tempat didirikannya yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.
BAB II
AQIDAH / ASAS
Pasal 3
BAB III
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 4
Lambang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berupa bola dunia yang di lingkari tali simpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terlatak melingkari garis khatulistiwa yang terbesar diantaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dan Bola dunian itu terletak di atas dasar merah putih dan tertulis kalimat Nahdlatul Ulamau di sebelah kanan serta Wa Masyarokatuhu disebelah kiri.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlus-Sunnah Waljama’ah dan menurut dari salah satu madzhab yang empat untuk terwujudnya masyarakat yang mampu berjuang demi kejujuran, kebenaran dan keadilan menuju kesejahteraan rakyat yang abadi.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagai mana pasal 5 di atas maka PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Pasal 7
Pasal 8
Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama terdirai dari :
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 10
BAB VII
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pasal 12
1. Pengurus Besar PKUB terdiri dari :
a. Deklarator
b. Diwanus Syuriyah.
c. Dewan Tanfidh
d. Pejabat Tinggi Setingkat Tanfidh DPP Pusat.
Pasal 14
1. Pengurus PKUB di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatan.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus PKUB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi kekosongan jabatan antara waktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
5 ( lima ) tahun di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 3 ( tiga) tahun. Yang mekanisme akan diterangkan di Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
1. Pengurus Besar PKUB terdiri dari :
a. Deklarator
b. Diwanus Syuriyah.
c. Dewan Tanfidh
d. Pejabat Tinggi Setingkat Tanfidh DPP Pusat.
2. Pengurus DPP Pusat (Dewan Pimpinan dan Pengurus Pusat)
2. Tanfidh DPP Pusat (Tanfidh 2)
3. Anggota DPP Pusat
3. DPWD (Dewan Pimpinan Wilayah Daerah) / Diwanut Taawun
4. DPD/DPC/DPCI (Dewan Pimpinan Daerah) / Diwanul Maftuh
5. DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang) / Diwanur Roiyah
3. DPR (Dewan Pimpinan Ranting) / Diwanul Qorib
Pasal 14
1. Pengurus PKUB di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai tingkatan.
2. Ketentuan pemilihan dan penetapan Pengurus PKUB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi kekosongan jabatan antara waktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
b. Rata dan Pas(I)
c. Rapimnas
d. Rakornas
e. Majlis Syuro Aqomatul Adli
f. Pembubaran Anggota lama
Ketentuan Permusyawaratan Nasional sebagaimana tersebut dalam ayat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
1. Permusyawaratan untuk tingkat daerah meliputi :
a. Kongresda**
2. Permusyawaratan tingkat daerah sebagaimana disebut dan diatur Lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga, dan Yayasan diatur dalam ketentuan internalnya sendiri yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh ketua panitia permusyawaratan.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 20
1. Angaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang di hadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah dan pengurus cabang/pengurus cabang istimewa yang sah dan sedikitnya di setujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal muktamar yang di maksud ayat (1) pasal ini tidak dapat di adakan karena tidak tercapai korum, maka di tunda selambat-lambatnya (1) bulan dan selanjutnya dengan memnuhi syarat dan ketentuan yang sama muktamar dapat di mulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA
Bismillaahirrohmaannirrohimm
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan PKUB diterima dari setiap warga negara indonesia yang bertuhan dan mengakui adanya tuhan.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
anggota diterima sejak dinyatakan sah dan memenuhi syarat-syaratnya yang bukti sahnya disahkan oleh ketua Umum, Ketua DPD dimana ia mendaftar, serta ketua DPWD daerah tempat tinggalnya.
Pasal 3
1. Penerimaan anggota diatur dengan cara:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju kepada Visi, Misi serta Tujuan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA secara tertulis atau lisan, dan membayar uang pangkal sebesar Rp 1500 (seribu
Pasal 18
1. Permusyawaratan untuk tingkat daerah meliputi :
a. Kongresda**
b. Musyawarah Sejahtera**
c. Kongresda Luar Biasa**
d. Kongresdes**
e. Rapat umum Anggota
f. Pembubaran Anggota Daerah**
2. Permusyawaratan tingkat daerah sebagaimana disebut dan diatur Lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga, dan Yayasan diatur dalam ketentuan internalnya sendiri yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh ketua panitia permusyawaratan.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 20
1. Angaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Muktamar yang sah yang di hadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah dan pengurus cabang/pengurus cabang istimewa yang sah dan sedikitnya di setujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal muktamar yang di maksud ayat (1) pasal ini tidak dapat di adakan karena tidak tercapai korum, maka di tunda selambat-lambatnya (1) bulan dan selanjutnya dengan memnuhi syarat dan ketentuan yang sama muktamar dapat di mulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA
Bismillaahirrohmaannirrohimm
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan PKUB diterima dari setiap warga negara indonesia yang bertuhan dan mengakui adanya tuhan.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
anggota diterima sejak dinyatakan sah dan memenuhi syarat-syaratnya yang bukti sahnya disahkan oleh ketua Umum, Ketua DPD dimana ia mendaftar, serta ketua DPWD daerah tempat tinggalnya.
Pasal 3
1. Penerimaan anggota diatur dengan cara:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju kepada Visi, Misi serta Tujuan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA secara tertulis atau lisan, dan membayar uang pangkal sebesar Rp 1500 (seribu
lima ratus rupiah).
b. Jika permintaan itu di luluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggaota selama 6 (enam) bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA secara terbuka.
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukan hal-hal yang positif, maka ia di terima menjadi anggota penuh dan kepadanya di berikan Kartu Tanda Anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA ( KARTAPA).
d. Permintaan menjadi anggota dapat di tolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik Idiologi maupun organisasi.
2. Anggoat kelurga dari anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di akui sebagai anggota keluaga besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA.
Pasal 4
1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA.
2. Seseorang berhenti dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena permintaan sendiri dan di ajukan kepada pengurus Anak ranting secara tertulis, atau di nyatakan secara lisan perlu di saksikan oleh sedikitnya 2 (dua) orang pengurus ranting.
3. Seseorang dipecat dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA, baik di tinjau dari segi Ideologi, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemecatan anggota dilakukan berdasarkan rapat pleno pengurus cabang setelah menerima usul dari Pengurus Anak Ranting.
b. Pemecatan anggota luar negeri dilakukan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Cabang istimewa.
c. Seblumdipecat , anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh Pengurus Anak ranting.
d. Jika setelah 15 (lima belas ) hari peringatan itu tidak diperhatikan,maka pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 ( tiga ) bulan .
e. Angota yangdiberhentikan sementara atau di pecat dapat membela diri dalam suatu Kongresda atau naik banding ke Pengurus wilayah .
f. Anggota luar negeri yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu konferensi Cabang istimewa atau naik banding ke pengurus besar .
g. Pengurus besar / Pengurus wilayah dapat meng-ambil keputusan atas pembelaan itu .
h. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang / Pengurus Cabang istimewa bersangkutan atas keputusan Rapat pleno Pengurus Cabang /Rapat Pleno pengurus Cabang / Rapat Pleno Pengurus Cabang istimewa.
i. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ilal-hag,maka keanggotaan nyah gugur dengan sendirinya .
j. Pengurus besar mempunyai wewenang memecat anggota secaralangsung jika tidak dapat dilakukan oleh pengurus dibawah nyah .
k. Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar berdasar kan hasil rapat Pleno Pengurus Besar .
l. l.Anggota yang di pecat langsung oleh Pengurus Besar dapat membela diri dalam konferensi Besar atau Muktamar.
4. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat ( 3 ) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan.
BAB III
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tingkat kepengurusan dalam organisasi PKUB terdiri dari :
a. Pengurus Besar ( PB ) untuk tingkat setanah Air.
b. Jika permintaan itu di luluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggaota selama 6 (enam) bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA secara terbuka.
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukan hal-hal yang positif, maka ia di terima menjadi anggota penuh dan kepadanya di berikan Kartu Tanda Anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA ( KARTAPA).
d. Permintaan menjadi anggota dapat di tolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik Idiologi maupun organisasi.
2. Anggoat kelurga dari anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di akui sebagai anggota keluaga besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA.
Pasal 4
1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA.
2. Seseorang berhenti dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena permintaan sendiri dan di ajukan kepada pengurus Anak ranting secara tertulis, atau di nyatakan secara lisan perlu di saksikan oleh sedikitnya 2 (dua) orang pengurus ranting.
3. Seseorang dipecat dari keanggotaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA, baik di tinjau dari segi Ideologi, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemecatan anggota dilakukan berdasarkan rapat pleno pengurus cabang setelah menerima usul dari Pengurus Anak Ranting.
b. Pemecatan anggota luar negeri dilakukan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Cabang istimewa.
c. Seblumdipecat , anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh Pengurus Anak ranting.
d. Jika setelah 15 (lima belas ) hari peringatan itu tidak diperhatikan,maka pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 ( tiga ) bulan .
e. Angota yangdiberhentikan sementara atau di pecat dapat membela diri dalam suatu Kongresda atau naik banding ke Pengurus wilayah .
f. Anggota luar negeri yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu konferensi Cabang istimewa atau naik banding ke pengurus besar .
g. Pengurus besar / Pengurus wilayah dapat meng-ambil keputusan atas pembelaan itu .
h. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang / Pengurus Cabang istimewa bersangkutan atas keputusan Rapat pleno Pengurus Cabang /Rapat Pleno pengurus Cabang / Rapat Pleno Pengurus Cabang istimewa.
i. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ilal-hag,maka keanggotaan nyah gugur dengan sendirinya .
j. Pengurus besar mempunyai wewenang memecat anggota secaralangsung jika tidak dapat dilakukan oleh pengurus dibawah nyah .
k. Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar berdasar kan hasil rapat Pleno Pengurus Besar .
l. l.Anggota yang di pecat langsung oleh Pengurus Besar dapat membela diri dalam konferensi Besar atau Muktamar.
4. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat ( 3 ) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan.
BAB III
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tingkat kepengurusan dalam organisasi PKUB terdiri dari :
a. Pengurus Besar ( PB ) untuk tingkat setanah Air.
g. Dewan Pengurus Anak Ranting (DPAR) untuk tingkat RT.
Pasal 6
1. Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan Partai sebagai suatu organisasi di tingkat tertinggi dan berkedudukan di Gresik.
2. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar.
Pasal 7
1. Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di tingkat propinsi dan berkedudukan di ibukota Propinsi.
2. Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima ) Cabang.
3. Permintaan untuk membentuk Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang daerah bersangkutan dan jumlah Cabang yang ada di daerah itu setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan.
4. Dewan Pengurus Wilayah Daerah berfungsi sebagai koordinator Cabang-cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
1. Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kabupaten/Kota dan kedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat 1 (satu) di atas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan / atau factor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
3. Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Dewan Pengurus Anak Cabang.
4. Permintaan Untuk membentuk Dewan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dalam bentuk permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
5. Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA memimpin dan mengkordinir DPAC dan DPR serta DPAR di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan DPWD dan Pengurus Besar untuk daerah-nya.
Pasal 9
1. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama adalah kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA setingkat Cabang yang berada di luar negeri.
2. Pengurus Cabang Istimewa PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dibentuk oleh Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA atas permohonan sekurang-kurangnya 25 (dua puluhlima ) orang anggota setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 10
Pasal 19
Pengurus Pleno terdiri dari Semua Anggota DPP Pusat
BAB VII
SUSUNAN DPWD
Pasal 20
1. Dewan Penasehat DPWD terdiri dari Bebrapa orang.
2. Pengurus Tanfidh terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota
BAB VIII
SUSUNAN DPC/DPD
Pasal 22
1. Dewan Penasehat DPD/DPC terdiri dari Tiga orang.
2. Pengurus Tanfidh terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota
Pasal 23
Pengurus Pleno terdiri dari Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota .
BAB IX
SUSUNAN DPAC
Pasal 24
1. Dewan Penasehat DPAC terdiri dari Tiga orang.
2. Pengurus Tanfidh terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota.
Pasal 25
Pengurus Pleno terdiri dari Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota .
BAB XII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 29
Apabila terjadi kekosongan jabatan Ditingkat pengurus Besar dan dewan Pimpinan Pusat maka Ketua Umum PB PKUB dan Ketua Diwanun Nashihat Berkewenangan untuk membuat Struktur Baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan menggunakan SK-SNM (surat keputusan Struktur Non Muktamar) (dengan Qoidah yaitu jabatan yang tidak Kosong dibiarkan tetap diisi oleh orang yang sama sedangkan jabatan yang kosong diisi oleh Pejabat jabatan yang adah di bawahnya.
Pasal 30
1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara, maka Ketua Umum menunjuk Wakil Ketua umum sebagai pengganti.
2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Rapat Pengurus Besar dan DPP pusat bisa memilih salah satu PJs Ketua Umum.
3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Tanfidziyah Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Ketua PLKT PKUB maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Besar .
Apabila terjadi kekosongan jabatan pada Kepengurusan di bawah PB dan DPP Pusat. Maka Mekanisme pengisian jabatan sebagai mana Pasal 29 dan 30
BAB XIII
MASA JABATAN
Pasal 32
1. Masaa jabatan dalam kepengurusan PKUB mengikuti ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar PKUB
Pasal 6
1. Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan Partai sebagai suatu organisasi di tingkat tertinggi dan berkedudukan di Gresik.
2. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar.
Pasal 7
1. Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di tingkat propinsi dan berkedudukan di ibukota Propinsi.
2. Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 (
3. Permintaan untuk membentuk Dewan Pengurus Wilayah Daerah PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang daerah bersangkutan dan jumlah Cabang yang ada di daerah itu setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan.
4. Dewan Pengurus Wilayah Daerah berfungsi sebagai koordinator Cabang-cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
1. Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kabupaten/Kota dan kedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat 1 (satu) di atas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan / atau factor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
3. Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Dewan Pengurus Anak Cabang.
4. Permintaan Untuk membentuk Dewan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dalam bentuk permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
5. Dewan Pengurus Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA memimpin dan mengkordinir DPAC dan DPR serta DPAR di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan DPWD dan Pengurus Besar untuk daerah-nya.
Pasal 9
1. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama adalah kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA setingkat Cabang yang berada di luar negeri.
2. Pengurus Cabang Istimewa PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dibentuk oleh Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA atas permohonan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh
Pasal 10
. Dewan Pengurus Anak Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA adalah tingkat kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di tingkat Kecamatan.
2 Dewan Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) Ranting.
3. Permintaan untuk membentuk Dewan Pengurus Anak Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan kepada Pengurus Wilayah dengan rekomendasi DPC dan dapat disahkan oleh DPWD setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 11
1. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama adalah tingkat kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di tingkat Kelurahan/Desa.
2. Pengurus Ranting PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika di suatu Kelurahan/Desa terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota.
3. Permintaan pembentukan Ranting PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan pada DPC dengan rekomendasi DPAC dan dapat disahkan oleh DPC setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
4. untuk efektivitas organisasi dan pengembangan anggota, dapat dibentuk Dewan Pengurus Anak Ranting ( DPAR ). Setiap DPAR sedikitnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Perangkat Organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari :
a. Lembaga.
b. Yayasan.
Pasal 13
Pengurus PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berkewajiban dan mengayomi seluruh lembaga, Yayasan pada masing-masing daerah asal.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 14
Susuanan Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari :
2 Dewan Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) Ranting.
3. Permintaan untuk membentuk Dewan Pengurus Anak Cabang PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan kepada Pengurus Wilayah dengan rekomendasi DPC dan dapat disahkan oleh DPWD setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 11
1. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama adalah tingkat kepengurusan organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di tingkat Kelurahan/Desa.
2. Pengurus Ranting PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA dapat dibentuk jika di suatu Kelurahan/Desa terdapat sekurang-kurangnya 15 (
3. Permintaan pembentukan Ranting PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA disampaikan pada DPC dengan rekomendasi DPAC dan dapat disahkan oleh DPC setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
4. untuk efektivitas organisasi dan pengembangan anggota, dapat dibentuk Dewan Pengurus Anak Ranting ( DPAR ). Setiap DPAR sedikitnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Perangkat Organisasi PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari :
a. Lembaga.
b. Yayasan.
Pasal 13
Pengurus PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA berkewajiban dan mengayomi seluruh lembaga, Yayasan pada masing-masing daerah asal.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 14
Susuanan Pengurus Besar PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari :
1. Deklarator terdiri dari satu orang yang memprakarsai berdirinya partai
2. Diwanus Syuriyah pengurus Besar terdiri dari beberapa orang.
3. Diwanus Syuriyah terdiri dari Diwanun Nashihat, Pencetus, Pelindung, Amirur Roiyah
Pasal 15
Pengurus Besar Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretris Jendral, beberapa Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Pasal 16
Pengurus Pleno terdiri dari Semua Anggota Pengurus Besar.
2. Diwanus Syuriyah pengurus Besar terdiri dari beberapa orang.
3. Diwanus Syuriyah terdiri dari Diwanun Nashihat, Pencetus, Pelindung, Amirur Roiyah
Pasal 15
Pengurus Besar Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretris Jendral, beberapa Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Pasal 16
Pengurus Pleno terdiri dari Semua Anggota Pengurus Besar.
BAB VI
SUSUNAN DPP Pusat
SUSUNAN DPP Pusat
Pasal 17
Susuanan DPP Pusat PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA terdiri dari : Tanfidh DPP Pusat serta Tanfidh II Diwanun Nashihat DPP Pusat terdiri dari beberapa orang.
Pasal 18
Diwan Tanfidh DPP Pusat terdiri dari Ketua, beberapa wakil Ketua, serta beberapa Anggota.
Pasal 18
Diwan Tanfidh DPP Pusat terdiri dari Ketua, beberapa wakil Ketua, serta beberapa Anggota.
Pasal 19
Pengurus Pleno terdiri dari Semua Anggota DPP Pusat
BAB VII
SUSUNAN DPWD
Pasal 20
1. Dewan Penasehat DPWD terdiri dari Bebrapa orang.
2. Pengurus Tanfidh terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota
Pasal 21
Pengurus Pleno terdiri dari Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota .
Pengurus Pleno terdiri dari Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota .
BAB VIII
SUSUNAN DPC/DPD
Pasal 22
1. Dewan Penasehat DPD/DPC terdiri dari Tiga orang.
2. Pengurus Tanfidh terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota
Pasal 23
Pengurus Pleno terdiri dari Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota .
BAB IX
SUSUNAN DPAC
Pasal 24
1. Dewan Penasehat DPAC terdiri dari Tiga orang.
2. Pengurus Tanfidh terdiri dari Ketua dan Wakil Tanfidh serta beberapa Anggota.
Pasal 25
Pengurus Pleno terdiri dari Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh dan beberapa Anggota .
b. Amirur Roiyah dipilih melalui rapaty Pleno Anggota pengurus Besar
c. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum 1 dan 2 serta Ketua DPP pusat di pilih secara langsung oleh Muktamar .
d. Ketua Diwanun Nashihat Ketua 1, 2 dan3 serta Ketua umum, Ketua DPP Pusat dan wakil ketua umum terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh PB, Diwanus Syuro serta Tanfidhb 2 dengan di Bantu dengan mede formatur yang di pilih dari dan oleh peserta Muktamar..
Pasal 28
Pemilihan dan penetapan pengurus di bawah PB dan DPP Pusat dipilih dan ditetapkan melalui Kongresda
c. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum 1 dan 2 serta Ketua DPP pusat di pilih secara langsung oleh Muktamar .
d. Ketua Diwanun Nashihat Ketua 1, 2 dan3 serta Ketua umum, Ketua DPP Pusat dan wakil ketua umum terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Diwanun Nashihat, Diwan Tanfidh PB, Diwanus Syuro serta Tanfidhb 2 dengan di Bantu dengan mede formatur yang di pilih dari dan oleh peserta Muktamar..
Pasal 28
Pemilihan dan penetapan pengurus di bawah PB dan DPP Pusat dipilih dan ditetapkan melalui Kongresda
BAB XII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 29
Apabila terjadi kekosongan jabatan Ditingkat pengurus Besar dan dewan Pimpinan Pusat maka Ketua Umum PB PKUB dan Ketua Diwanun Nashihat Berkewenangan untuk membuat Struktur Baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan menggunakan SK-SNM (surat keputusan Struktur Non Muktamar) (dengan Qoidah yaitu jabatan yang tidak Kosong dibiarkan tetap diisi oleh orang yang sama sedangkan jabatan yang kosong diisi oleh Pejabat jabatan yang adah di bawahnya.
Sedangkan jika jabatn yang ada dibawahnya itu telah ditinggal oleh pejabatnya untuk mengisi jabatan yang ksosong itu maka jabatan itu diisi oleh orang yang ditunjuk oleh Rapat Pengurus Besar dan DPP Pusat.
Pasal 30
1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara, maka Ketua Umum menunjuk Wakil Ketua umum sebagai pengganti.
2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Rapat Pengurus Besar dan DPP pusat bisa memilih salah satu PJs Ketua Umum.
3. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Tanfidziyah Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Ketua PLKT PKUB maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Besar .
Apabila terjadi kekosongan jabatan pada Kepengurusan di bawah PB dan DPP Pusat. Maka Mekanisme pengisian jabatan sebagai mana Pasal 29 dan 30
BAB XIII
MASA JABATAN
Pasal 32
1. Masaa jabatan dalam kepengurusan PKUB mengikuti ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar PKUB
Ketua DPP Pusat dapat dipilih kembali selamat belum menjabat selama 8 Periode.
3. Pengurus PLKT PKUB yang masa jabatannya sudah berakhir, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, dengan tidak mengambil kebijakan yang mendasar.
4. Hal Ini juga berguna untuk TK. Kepengurusan dibawah PB dan DPP Pusat
BAB XIV
RANGKAP JABATAN
Pasal 33
1. Jabatan Pengurus PKUB, PLKT Tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang lain, Tapi dapat dalam PKUB maupun dalam perangkatnya.
2. Jabatan Pengurus PKUB, PLKT pada semua tingkatan kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Partai Politik dan / atau Organisasi yang berafilasi kepadanya.
BAB XV
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 34
1. Diwanun Nashihat adalah ulama atau tokoh yang telah memberikan dediksi,pengabdian dan loyalitas nya kepada Ummat.
2 Diwanun Nashihat bertugas memberikan nasehat kepada pengurus PKUB menurut tingkatannya baik diminta atau tidak
.
Pasal 35
1. Pengurus Tanfidh PB selaku pimpinan tertinggi sebagai Pembina, Pengendali, pengawas dan penentu kebijakan PKUB mempunyai tugas;
a. Menentukan kebijakan PKUB dan tindaka untuk mencapai tujuan PKUB.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dam pengembangan ajaran islam berdasarkan faham Ahlus-Sunnah Wal-Jama’ah, baik di bidang aqidah, syari’ah maupun akhlaq/tasawuf.
c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar’I dan ketentuan organisasi.
d. Membatalkan keputusan perangkat organisasi PKUB
2. Pembagian tugas di antara anggota pengurus Tanfidh PB diatur dalam peraturan tata kerja organisasi.
BAB XVI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 36
Pasal 38
Majlis Syuro Aqomatul Adli sebagaimana yang dimaksud Anggaran Dasar,dapat diselenggarakan atas permintaan Pengurus Besar dengan ketentuan:
a. Diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah nasional atau mengenai keberadaan Perkumpulan/Jam’iyah PKUB.
b. Penyelesaian masalah-masalah dimaksud butir (a) tak dapat diselesaikan dalam permusawaratan lain.
Pasal 39
1. Rata dan Pas merupakan intansi permusawaratan tertinggi setelah Muktamar dan diadakan oleh Pengurus Besar.
2. Rata dan Pas dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan Pengurus Wilayah.
3. Rata dan Pas dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangya separuh dari jumlah Wilayah yang sah.
4. Rata dan Pas membicarakan pelaksanaan Keputusan-Keputusan Muktamar dan mengkaji Perkembangan organisasi serta peranannya ditengah masyarakat.
5. Rata dan Pas tidak dapat mengubah Angaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
6. Rata dan Pas adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagai mana dimaksud ayat (2) Pasal ini.
7. Susunan Acara dan paraturan TataTertib Rata dan Pas ditetapkan oleh pengurus Besar.
8. Konperensi Besar dipimpin oleh Pengurus Besar.
9. Konperensi Besar diadakan satukali dalam tengah masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 48
Kekayaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA yang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat di alihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Besar.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Besar Nahlatul Ulama.
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Muktamar.
Di tetapkan di: Sungonlegowo, Gresik, Jawa Timur Pada tanggal: 20 Agustus 2009
BAB XIV
RANGKAP JABATAN
Pasal 33
1. Jabatan Pengurus PKUB, PLKT Tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang lain, Tapi dapat dalam PKUB maupun dalam perangkatnya.
2. Jabatan Pengurus PKUB, PLKT pada semua tingkatan kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Partai Politik dan / atau Organisasi yang berafilasi kepadanya.
BAB XV
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 34
1. Diwanun Nashihat adalah ulama atau tokoh yang telah memberikan dediksi,pengabdian dan loyalitas nya kepada Ummat.
2 Diwanun Nashihat bertugas memberikan nasehat kepada pengurus PKUB menurut tingkatannya baik diminta atau tidak
.
Pasal 35
1. Pengurus Tanfidh PB selaku pimpinan tertinggi sebagai Pembina, Pengendali, pengawas dan penentu kebijakan PKUB mempunyai tugas;
a. Menentukan kebijakan PKUB dan tindaka untuk mencapai tujuan PKUB.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dam pengembangan ajaran islam berdasarkan faham Ahlus-Sunnah Wal-Jama’ah, baik di bidang aqidah, syari’ah maupun akhlaq/tasawuf.
c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar’I dan ketentuan organisasi.
d. Membatalkan keputusan perangkat organisasi PKUB
2. Pembagian tugas di antara anggota pengurus Tanfidh PB diatur dalam peraturan tata kerja organisasi.
BAB XVI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 36
Pasal 38
Majlis Syuro Aqomatul Adli sebagaimana yang dimaksud Anggaran Dasar,dapat diselenggarakan atas permintaan Pengurus Besar dengan ketentuan:
a. Diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah nasional atau mengenai keberadaan Perkumpulan/Jam’iyah PKUB.
b. Penyelesaian masalah-masalah dimaksud butir (a) tak dapat diselesaikan dalam permusawaratan lain.
Pasal 39
1. Rata dan Pas merupakan intansi permusawaratan tertinggi setelah Muktamar dan diadakan oleh Pengurus Besar.
2. Rata dan Pas dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan Pengurus Wilayah.
3. Rata dan Pas dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangya separuh dari jumlah Wilayah yang sah.
4. Rata dan Pas membicarakan pelaksanaan Keputusan-Keputusan Muktamar dan mengkaji Perkembangan organisasi serta peranannya ditengah masyarakat.
5. Rata dan Pas tidak dapat mengubah Angaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
6. Rata dan Pas adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagai mana dimaksud ayat (2) Pasal ini.
7. Susunan Acara dan paraturan TataTertib Rata dan Pas ditetapkan oleh pengurus Besar.
8. Konperensi Besar dipimpin oleh Pengurus Besar.
9. Konperensi Besar diadakan satukali dalam tengah masa jabatan Pengurus Besar.
6. . Kongresda wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Cabang di daerahnya dan dalam pengambilan keputusan, Pengurus Wilayah sebagai lembaga dan tiap-tiap Cabang yang hadir mempunyai hak 1 ( satu ) suara.
Pasal 43
1. Musyawarah Sejahtera diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Musyawarah Sejahtera Wilayah dihadiri Pengurus pleno Wilayah dan Pengurus Cabang di daerahnya.
3. Musyawarah Sejahtera Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongresda Wilayah, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Musyawarah Sejahtera Wilayah tidak diadakan pemilihan Pengurus baru.
Pasal 42
1. Kongresda Cabang instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang, dihadiri oleh pengurus Anak Cabang dan pengurus Ranting yang ada di daerahnya.
2. Kongresda Cabang diadakan atas undangan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Pengurus Anak Cabang dan Ranting di daerahnya.
3. Kongresda Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, menyusun rencana kerja 5 (lima ) tahun,
Pasal 43
1. Musyawarah Sejahtera diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Musyawarah Sejahtera Wilayah dihadiri Pengurus pleno Wilayah dan Pengurus Cabang di daerahnya.
3. Musyawarah Sejahtera Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongresda Wilayah, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Musyawarah Sejahtera Wilayah tidak diadakan pemilihan Pengurus baru.
Pasal 42
1. Kongresda Cabang instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang, dihadiri oleh pengurus Anak Cabang dan pengurus Ranting yang ada di daerahnya.
2. Kongresda Cabang diadakan atas undangan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Pengurus Anak Cabang dan Ranting di daerahnya.
3. Kongresda Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, menyusun rencana kerja 5 (
terutama yang terjadi di cabang yang bersangkutan
4. Pengurus Cabang membuat Rancangan Tata Tertib Konferensi, termasuk tata cara pemilihan Pengurus 5. Konferensi Cabang adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Pengurus Anak Cabang dan Ranting di Daerahnya dan dalam pengambilan keputusan, Pengurus Cabang sebagai lembaga dan tiap-tiap PAC dan ranting yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 43
1. Musyawarah Sejahtera Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Musyawarah Sejahtera Cabang dihadiri oleh Pengurus Pleno Cabang dan Pengurus Anak Cabang didaerahnya.
3. Musywarah kerja Sejahtera Cabang membicarakan pelaksana-an keputusan-keputusan Kongresda Cabang, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya ditengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Musyawarah Sejahtera Cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru.
Pasal 44
1. Kongresda Pengurs Anak Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Majelis Wakil Cabang, dihadiri oleh Pengurs Anak Cabang dan utusan Pengurus Ranting serta Anka Ranting yang ada didaerahnya.
4. Pengurus Cabang membuat Rancangan Tata Tertib Konferensi, termasuk tata cara pemilihan Pengurus 5. Konferensi Cabang adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Pengurus Anak Cabang dan Ranting di Daerahnya dan dalam pengambilan keputusan, Pengurus Cabang sebagai lembaga dan tiap-tiap PAC dan ranting yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 43
1. Musyawarah Sejahtera Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Musyawarah Sejahtera Cabang dihadiri oleh Pengurus Pleno Cabang dan Pengurus Anak Cabang didaerahnya.
3. Musywarah kerja Sejahtera Cabang membicarakan pelaksana-an keputusan-keputusan Kongresda Cabang, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya ditengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Musyawarah Sejahtera Cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru.
Pasal 44
1. Kongresda Pengurs Anak Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Majelis Wakil Cabang, dihadiri oleh Pengurs Anak Cabang dan utusan Pengurus Ranting serta Anka Ranting yang ada didaerahnya.
2. Kongresda Pengurs Anak Cabang diselenggarakan atas undangan pengurus Majelis Wakil Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ranting dan Anak Ranting didaerahnya.
3. Kongresda Pengurs Anak Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurs Anak Cabang, penyusunan rencanakerja untuk masa (lima) tahun,memilih Pengurs Anak Cabang dan membahas masalah kemasarakatan pada umumnya,terutama nyang terjadi didaerahnya.
4. Pengurs Anak Cabang mem buat rencana TataTertib Konferensi,termasuk Tatacara pemilihan pengurus 5. Kongresda Pengurs Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh dari separuh dari jumlah Ranting dan Anak Ranting di daerahnya. Dalam setiap pengambilan keputusan, Pengurs Anak Cabang sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap Ranting yang hadir masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
Pasal 45
1. Kongresda luar biasa DPAC di selenggarakan oleh DPAC sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Kongresda luar biasa DPAC di hadiri oleh pengurus Pleno DPAC dan Pengurus Ranting di daerahnya.
3. Kongresda luar biasa membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongresda DPAC, mengkaji perkembangan Organisasi dan peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Kongresda Luar biasa tidak ada pemilihan Pengurus baru.
Pasal 46
1. Kongresdes adalah instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Ranting yang di hadiri oleh Anggot-anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di daerah Ranting dan anak ranting yang di selenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongresdes di selanggarakan atas undangan pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlahAnggota PKUB di ranting dan Anak Ranting bersangkutan.
3. Rapat Umum Anggota adalah sah apabila di hadiri separuh Anggota PKUB di Ranting dan Anak Ranting ersebut. Setiap Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
4. Rapat Umum anggota membicarakan laporan pertanggung jawaban pengurus Ranting, menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun, memilih pengurus Ranting dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang terjadi di daerah sebagaimana di maksud pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.
3. Kongresda Pengurs Anak Cabang membicarakan pertanggungjawaban Pengurs Anak Cabang, penyusunan rencanakerja untuk masa (lima) tahun,memilih Pengurs Anak Cabang dan membahas masalah kemasarakatan pada umumnya,terutama nyang terjadi didaerahnya.
4. Pengurs Anak Cabang mem buat rencana TataTertib Konferensi,termasuk Tatacara pemilihan pengurus 5. Kongresda Pengurs Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh dari separuh dari jumlah Ranting dan Anak Ranting di daerahnya. Dalam setiap pengambilan keputusan, Pengurs Anak Cabang sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap Ranting yang hadir masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
Pasal 45
1. Kongresda luar biasa DPAC di selenggarakan oleh DPAC sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Kongresda luar biasa DPAC di hadiri oleh pengurus Pleno DPAC dan Pengurus Ranting di daerahnya.
3. Kongresda luar biasa membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongresda DPAC, mengkaji perkembangan Organisasi dan peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
4. Dalam Kongresda Luar biasa tidak ada pemilihan Pengurus baru.
Pasal 46
1. Kongresdes adalah instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Ranting yang di hadiri oleh Anggot-anggota PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA di daerah Ranting dan anak ranting yang di selenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongresdes di selanggarakan atas undangan pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlahAnggota PKUB di ranting dan Anak Ranting bersangkutan.
3. Rapat Umum Anggota adalah sah apabila di hadiri separuh Anggota PKUB di Ranting dan Anak Ranting ersebut. Setiap Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
4. Rapat Umum anggota membicarakan laporan pertanggung jawaban pengurus Ranting, menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun, memilih pengurus Ranting dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang terjadi di daerah sebagaimana di maksud pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 47
1. Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus Besar kepada Muktaamar di muat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar Yayasan dan Lembaga.
2. Dalam pertanggung jawaban pengurus DWPD kepada Kongresda di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPWD, Yayasan dan Lembaga.
3. Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus cabang-Cabang istimewa kepada Kongresda di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPCI Yayasan dan Lembaga
1. Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus Besar kepada Muktaamar di muat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar Yayasan dan Lembaga.
2. Dalam pertanggung jawaban pengurus DWPD kepada Kongresda di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPWD, Yayasan dan Lembaga.
3. Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus cabang-Cabang istimewa kepada Kongresda di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPCI Yayasan dan Lembaga
4. Dalam laporan pertanggung jawaban DPAC Kepada Kongresdavdi laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris DPAC, Yayasan dan Lembaga
5. dalam laporan pertanggung jawaban pengurus Ranting kepada Kongresdes di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris Ranting Yayasan dan Lembaga
5. dalam laporan pertanggung jawaban pengurus Ranting kepada Kongresdes di laporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan Inventaris Ranting Yayasan dan Lembaga
Pasal 48
Kekayaan PARTAI KEBANGKITAN ULAMA’ BANGSA yang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat di alihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Besar.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Besar Nahlatul Ulama.
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Muktamar.
Di tetapkan di: Sungonlegowo, Gresik, Jawa Timur Pada tanggal: 20 Agustus 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar